SHALAT WAJIB
1.0.Pendahuluan
Sebagai seorang muslim dan muslimah tentunya kita
sudah mengetahui, bahwa salah satu kewajiban seorang muslim adalah
melaksanakan shalat lima waktu. Rukun islam yang kedua ini sebagai
bentuk penghambaan kepada sang pencipta yakni Allah SWT, yang telah
menciptakaan bumi, langit beserta isinya. Sebagai seorang muslim sudah
sepatutnya kita untuk senantiasa mematuhi segala perintahnya dan
larangannya karena dengan demikian kita akan menjadi manusia yang akan
mendapatkan kebaikan baik di dunia maupun di akherat. Seorang muslim
yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslim maka ia di
pertanyakan kemuslimannya karena seorang muslim yang sesungguhnya ia
akan taat kepada Allah dan rosulnya.
Islam adalah
agama universal yang mengatur segala aspek di dalam kehidupan ini, dari
mulai kita bangun tidur sampai tidur lagi, islam mengjarkan tatakrama
dan do'anya hal ini tiada lain bertujuan untuk kemaslahatan kaum
muslimin itu sendiri. Islam itu mudah karena tidak mengajarkan untuk
memaksakan sesuatu kepada seseorang yang tidak mampu untuk
melaksanakanya, contohnya seseoarng muslim yang sedang sakit maka ia
boleh shalat smabil duduk atau kalau tidak bisa duduk maka ia boleh
sambil berbaring, contoh lain apabila seoarng muslim sedang berpergian
maka shalatnya boleh di jama atau di qosor, hal ini membuktikan bahwa
kewajiban shalat sangat penting tetapi apabila kita tidak mampu untuk
melaksanakan shalat sesuai dengan syarat dan rukunya maka islam punya
alternatifnya.
Shalat merupakan
ibadah yang sangat penting bagi seorang muslim karena shalat merupakan
induk amal, apabila shalat kita baik maka amal yang lain juga Insya
Allah akan baik tetapi sebaliknya apabila shalat kita kurang baik maka
amal yang lain pun akan mengikutinya karena shalat adalah tiang agama.
Kalau tiangnya runtuh maka ambruklah agma seseorang. Oleh karenanya
seoarng muslim hendaknya terus memperbaiki shalatnya, karena dengan
shalat kita baik maka kita akan senantiasa terjaga agama kita dan kita
terjaga dari perbuatan-perbuatan buruk.
Kehidupan dunia
tidaklah abadi, oleh karenya manfaatkanlah kehidupan di dunia ini
dengan ibadah sebanyak-banyaknya kepada Allah SWT supaya kita mendapat
rahmat dan rhidonya. Ibadah yang pertama kali di tanya oleh malaikat di
yaumul ma'syar adalah mengenai shalatnya kalau shalatnya baik dan benar
maka Insya Allah ia termasuk ahlujannah,begitupun sebaliknya. Jadi
dapat kita ambil kesimpulan bahwa shalat merupakan salahsatu kewajiban
muslim yang hendak selali kita jaga dan kikta perbaiki.
1.1 pengertian Shalat
Shalat secara bahasa berarti, doa. Sebagaimana allah swt berfirman . “Dan berdoalah untuk mereka, karena sesungguhnya doamu itu akan menjadi ketentraman jiwa bagi mereka“. (At-Taubat :103)
Secara istilah berarti syariat, artinya semua perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.1
1.2. Dalil Dalil Perintah Shalat
Hukum shalat adalah wajib. Hal ini sesuai dengan al-quran dan as-sunnah.
“Padahal
mereka tidak diperintahkan kecuali untuk menyembah alla dengan
memurnikan kekuatan kepadanya dalam menjalankan agama dengan lurus,
supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat”.( Al-Bayyinah:5)
Adapun as-sunnah sabda Rasulullah saw ;
“Agama
islam itu ditegakkan atas lima pondasi yaitu ; bersaksi bahwa tiada
Tuhan selain Allah SWT, bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah,
menegakkan shalat, menunaikan zakat berpuasa ramadhan, dan berangkat
haji ke baitullah bagi yang mampu”.(HR. Bukhari & Muslim)
Begitu
pula semua kaum muslim telah sepakat bahwa Allah SWT telah mewajibkan
shalat lima waktu kepada mereka dalam sehari semalam. Shalat diwajibkan
kepada setiap muslim, yang balig dan berakal kecuali yang sedang haid
dan nifas. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab thaharah
sebelumnya. Shalat juga tidak diwajibkan kepada orang-orang gila dan
kafir.
Dalil-dalil shalat berikut ini ;
Golongan yang menyatakan bahwa meraka adalah sebagai orang-orang kafir, berdasarkan hadist Jabir , bahwa Rasulullah bersabda ;
“Yang membedakan antara seorang muslim dengan seorang kafir adalah karena meninggalkan shalat”.(HR. Jamaah)
Sebagaiman juga mereka berdalil dengan hadist ubadah bin shamit, yaitu;
“Saya
mendengar Rasulullah saw bersabda , ada lima shalat yang telah Allah
SWT wajibkan kepada hambanya, barang siapa yang menepatinya dan tidak
meninggalkan sedikitpun karena menyepelekannya, maka niscaya Allah telah
memiliki janji untuk memasukan dirinya ke dalam surganya. Dan barang
siapa yang tidak menepati, maka Allah tidak memiliki kepadanya, jika dia
berkehendak dia menyiksanya dan jika berkehendak dia mengampuninya”.(HR. Ahmad)2
1.3.Syarat Syarat Shalat
1). Mengetahui tentang masuknya waktu
2). Suci dari hadats kecil dan hadats besar
3). Suci badan pakaian dan tempat
4). Menutup aurat
5). Menghadap kiblat3
1.4. Rukun-Rukun Shalat
A). Niat
Niat merupakan tujuan untuk berbuat dengan motivasi melaksanakan perintah Allah. Mengenai masalah niat itu sendiri ulama mdzhab berbeda pendapat apakah niat itu harus di nyatakan ia berniat atau tidak. Menurut kalangan Sunni. yaitu Ibnul Qoyim. Ia menerengkan bahwa nabi Muhammad SAW tidak pernah melafalkan niat sama sekali, dan beliau tidak mengucapkan "Ushali pardza musatqbilalkiblati arba'a ra'akatin imaman ma'muman".
Menurut Ibnu Qoyim orang melafalkan niat tidak memiliki argument yang
kuat karena tidak ada hadis yang menjelaskan mengenai hal tersebut baik
hadist hasan maupun dha'if. Pendapat ini di perkuat dengan tidak danya
para tabi'in dan imam madzhab empat yang menganjurkan mengenai hal
tersebut.
Akan tetapi menurut Sayid Muhammad dalam bukunya madarikhul Ahkam tentang mabhatsu al-niyya awwalu as-shalati".(pembahasan
tentang niat sebagai perbuatan pertama dalam shalat)menerangkan bahwa
kesimpulan di tarik dari dalil-dalil syara tujuan di ucpakannya niat
yakni untuk memudahkan seseorang melakukan amalan tertentu dengan tujuan
melaksanakan perintah Allah SWT. Keterangan yang memperkuat hal ini
adalah tidak adanya penjelasan yang spesifik mengenai ibadah itu sendiri
dan di dalam hadispun demikian.
B).Takbiratul Ihram
Seseorang yang melakukan shalat tanpa takbiratul ihrom ia shalatnya tidak akan sempurna, adapun lafal takbirotul ihram menurut Imamiyah,maliki,dan Hambali yakni Allahu Akbar dan tidak boleh di ganti. Akan tetapi menurut Mazhab syafi'i boleh menggantinya dengan menambaih alif lam di lafal akbarnya yakni "Allau Al-Akbar". Menurut Mazhab Hanafi boleh menggantinya asalkan memilki arti yang sma seperti "Allahu Al-Ajall" dan "Allah Al-A'dzam".
Semua Ulama Madzhab sepakat selain Imam Hanafi bahwa mengucpakan takbiratul ihram itu harus memakai bahasa arab meskipun orang ajam (selain arab). Adapun menurut iamam Hanafi boleh dengan bahasa apa saja.
C).Berdiri
Semua Ulama Madzhab
sepakat, bahwa sala satu rukun shalat itu berdiri dari takbirotul ihram
sampai ruku, apabila tidak mampu berdiri maka shalat smabil duduk
kemudian apabila tidak mampu duduk maka ia shalat smabil miring kekanan
seperti orang yang di kubur di liang lahat. Hal ini di sepakati oleh
seluruh Ulama Madzhab keculai Mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi
berpendpat siapa yang tidak duduk maka ia harus shalat terlentang dan
menghadap kiblat dan kakinya yang mengisyaratkan baik dalam ruku maupun
sujud.
D).Membaca Surat Al-Fatihah
Hukum membaca surat Al-fatihah Ulama Mazhab berbeda pendapat.
Mazhab Hanafi
: membaca Al-fatihah di dalam shlat itu tidak wajib, pendapat ini
didasarkan pada ayat al-quran surat muzammil ayat 20: " bacalah apa yang
mudah bagimu dari Al-qur'an". Membaca surat juga hanya wajib ketika dua
rokaat awal saja dan menurut Mazhab Hanafi membaca basmallah tidak
termasuk bagian dari surat dan boleh meningalkannnya
Mazhab Syafi'i
: membaca Al-fatihah hukumnya wajib di tiap-tiap rakaat dan membaca
basmallah juga demikian karena basmallah bagian dari Al-fatihah, hal ini
di lakuakn baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Membaca surat
hendaknya di baca keras ketika shalat subuh dan di sunnahkan membaca
qunut dan membaca keras ketika dua rokaat solat maghrib dan Isya.
Mazhab Maliki
: membaca Al-fatihah hukumnya wajib di tiap-tiap rokaat dan membaca
basmallah hukumnya lebih baik di tinggalkan karena basmallah tidak
bagian dari surat. Ketika shalat subuh di sunahkan membaca qunut.
Mazhab Hambali
: membaca Al-Fatihah hukumnya wajib di tiap-tiap rokaat dan membaca
basmallah hukumnya juga wajib akan tetapi membacanya harus dengan
pelan-pelan. Qunut hanya di baca pada shalat witir.
Mazhab Imamiyah:
membaca Al-Fatihah wajib di dua rakaat tiap-tiap shalat, dan boleh
membacanya di rakaat yang lainnya. Basmallah wajib di baca karena
basmallah bagian dari surat. Imamiyah berpendapat membaca Amien adalah
haram dan shalatnya batal, baik ketika shalat sendiri maupun berjama'ah.
Namun Empat mazhab menyatakan sunah membaca amien, hal ini di dasarkan
pada hadis nabi, dai Abu hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Kalau ingin mengucapkan Ghairil maghdzubi 'alaihim waladzallin, maka kalian harus mengucapkan amien"
D).Ruku dan Itidal
Semua Ulama Mazhab
sepakat bahwa ruku adalah wajib di lakukan ketika shalat. Akan tetapi
ulama madzhab berbeda pendapat mengenai tu'maninah di dalam ruku yakni
diam sebentar tidak bergerak.
Mazhab Hanafi
: thuma'nianh dalam ruku tidak wajib yang wajib hanyalah membungkukan
badan dengan lurus sampai kedua telapak tangan orang tersebut menyentuh
lututnya. Imam Hanafi juga menyatakan bahwa I'tidal hukumnya tidak
wajib, boleh langsung sujud tapi hal tersebut hukumnya makruh.adapun
madzhab-madzhab yang lain menyatakan bahwa thuma'ninah hukumnya wajib
dan mengangkat kepala untuk beri'tidal itu hukumnya wajib dan di
sunahakn membaca tasmi'yaitu mengucpakan
Mazhab Syafi'I, Hanafi dan, Maliki : tidak wajib berdzikir ketika shalat hanya di sunahkan saja mengucapkan:
Mazhab Imamiyah dan Hambali : membaca tasbih ketika ruku hukumnya wajib. Adapun bacaanya menurut Imam Hambali :
Dan menurut Imamiyah :
E).Sujud
Semua Ulama Mazhab
sepakat bahwa sujud wajib dilakukan dua kali tiap-tiap rakaat. Akan
tetapi ulama berbeda pendapat mengenai batasan muka yang harus menyentuh
ketempat sujud.
Mazhab Maliki,Syafi'i, dan Hanafi : yang wajib menempel hnaya dahi akan tetapi yang lainnya hanya sunnah. Adapun menurut Mazhab Imamiyah dan Hambali
yang menempel yakni 7 anggota yaitu dahi, dua telapak tangan, dua lutut
dan ibu jari dua kaki dan Imam hambali menambahkan hidung, sehingga
berjunlah delapan.
F).Tahiyat
Tahiyyat
di dalam shalat ada dua yakni tahiyat yang pertama tidak di akhiri
dengan salam dan tahiyat yang kedua di akhiri dengan salam. Menurut
Mazhab Imamiyah dan Hambalih : Tahiyyat pertama itu hukumnya wajib. ulama madzhab yang lainnya: hanya sunnah, bukan wajib.
Sedangkan pada tahiyyah terakhir menurut Mazhab Syafi'i,Imamiyah dan Hambali hukumnya wajib. Sedangkan menurut Mazhab Maliki dan Hanafi hanya sunah, bukan wajib.
G).Mengucapkan Salam
Menurut Mazhab Syafi'i, Maliki dan Hambali: mengucapakan salam adalah wajib
Menurut Mazhab Hanafi: tidak wajib, dan menurut Mazhab Imamiyah terbagi dua ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunah. Menurut Mazhab Hambali : wajib mengucapakan salam dua kali sedangkan ulama mazhab yang lainnya cukup satu kali yang wajib.
H).Tertib
Di wajibkan seluruh rukun- rukun di dalam shalat di laksanakan dengan tertib sesuai dengan urutannya.
I).Berturut-turut
Di
wajibkan mengerjakan bagian-bagian shalat dengan berturut-turut dan
langsung, antara satu bagian dengan bagian yang lainnya. Setelah
takbirotul ihram berarti membaca Al-Fatihah dst.4
1.5. Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
A). Bercakap-cakap, sekurang-kurangnya terdiri dari dari dua huruf, walaupun tidak mempunyai arti.
Madzhab Hanafi dan Hambali:
tidak membedakan menganai batalnya shalat karena berbicara ini baik di
sengaja maupun tidak di sengaja keduanya tetap membatalkan shalat.
Sedangkan Madzhab Imamiyah, Syafi'I dan Maliki mengatakan: Shalat tidak batal di karenakan lupa, kalau hanya sedikit. Dan shalat seseorang tetap terpelihara.
Ketika seseorang berdehem di dalam shalat, menurut Madzhab Iamamiyah dan Maliki hal tersebut tidak membatalkan shalat meskipun tanpa makksud. Tetapi ualama mazhab
yang lainya menyatakan batal kalau tidak ada maksud, kalau ada maksud
seperti membaguskan makhrajul huruf maka di perbolehkan.
B).
Setiap perbuatan yang menghapuskan bentuk shalat, maka hal ini hukumnya
membatalkan shalat, sekiranya bila di lihat oleh orang lain seperti
orang yang tidak shalat. Para ulama mazhab menyepakatinya.
C). Makan dan Minum
Ini telah di sepakati para ulama, akan tetapi ulama madzhab berbeda pendapat menganai kadarnya.
Mazhab Imamiyah
mengatakan : makan dan minum bisa membatalakan shalat apabila hal
tersebut menghilangkan bentuk shalat itu atau menghilankan syarat atau
rukun dalam shalat seperti berkesinambungan. Mazhab Hanafi
mengtakan: makan dan minum di dalam shalat membatalkan shalat walaupun
makanan tersebut hanya sebiji kismis dan yang diminum tersebut seteguk
air.
Menurut Mazhab syafi'i
mengatakan: semua makanan dan minuman yang masuk kedalam rongga perut
itu membatalkan shalat jiaka seseoarng tersebut melakukanya dengan
sengaja dan tau keharamanya akan tetapi kalau tidak tahu atau lupa maka
hal tersebut tidak membatalkan shalat. Sedangkan menurut Mazhab Hambali
mengatakan : kalau makanan dan minumannya banyak maka membatalkan
shalat baik di sengaja maupun tidak akan tetapi kalau sedikit dan tidak
di sengaja tidak membatalkan shalat.
D). Sesuatu yang membatalkan wudhu dan menyebabkan mandi
Seluruh ulama mazhab sepakat bahwa hal tersebut membatalakan shalat, kecuali Mazhab Hanafi
mereka mengatakan: shalat batal jika jika perkara tersebut datang
sebelum selesai membaca tasahud akhir tetapi kalau perkara tersebut
datang sebelum salam (selesai membaca tasahud akhir) maka hal tersebut
tidak membatalkan shalat.
E). Tertawa terbahak-bahak
Seluruh ulama mazhab kecuali Mazhab Hanafi
menyatakan batal. Masing-masing ulama memilki pandangannya
masing-masing menganai batalnya shalat salah satu contoh yakni pendapat Mazhab Syafi'i dan Mazhab Maliki adalah sebagai berikut.
1). Mazhab syafi'I
hal-hal yang membatalkan shalat adalah sbb:
1. karena hadas yang mewajibkan wudhu atau mandi
2. sengaja berbicara
3. menangis
4. merintih
5. banyak bergerak
6. ragu-ragu dalam niat
7. Bimbang dalam memutuskan shalat tapi terus melakukanya
8. menukar niat dalam shalat fardhu dengan fardhu yang lainnya
9. terbuak auratnya, sedangkan ia mampu menutupinya
10. telanjang, sedangkan ia memiliki pakaian untuk menutupinya
11. terkena najis
12. mengulang-ulang takbiratul ihram
13. meninggalkan rukun dengan di sengaja
14. mengikuti imam yang tidak patut diikuti karena kekufurannya atau sebab yang lainnya.
15. menambah rukun dengan di sengaja
16. masuknya makanan ataupun minuman kedalam rongga mulut
17. berpaling dari kiblat dengan dadanya
18. mendahulukan rukun fili dari ayng lainnya.5
1.6.Manfaat Shalat
Shalat
merupakan kewajiban bagi setiap muslim karena hal ini di syariatkan
oleh Allah SWT. Shalat juga merupakan salah satu rukun Islam terpenting
di antara rukun-rukun islam yang lainnya, shalat menduduki urutan kedua
setelah dua kalimat sahadat dan urutan selanjutnya adalah zakat,puasa,
dan haji.
Shalat
wajib yang kita lakukan lima kali sehari semalam, ternyata memilki
manfaat bagi kita sendiri. Allah SWT mendesain waktu shalat dengan
nilai-nilai edukatif dan estetik, hal ini terlihat ketika Allah SWT
menyuruh kita untuk shalat subuh, sesungguhnya di pagi hari pikiran kita
masih jernih, dan di sini umat muslim di tuntut untuk bisa bangun pagi
supaya menjalankan aktifitas dengan semangat.
Setelah
shalat subuh, kita memiliki waktu yang cukup luang sehingga kita bisa
memanfaatkan waktu luang tersebut dengan mencari karunia Allah, hampir
belub begitu lelah datang waktu duhur, kita pun bergegas untuk
melaksnakan shalat dzuhur, berkumpul dimasjid, merpatkan barisan dengan
tujuan mengingat Allah dan meminta karunianya.
Kemudian
setelah kembali melakukan aktifitas mencari karunia Allah dengan selalu
berdzikir kepadanya. Menghadapi pekerjaan dengan hati yang tenang dan
ikhlas. Setelah selesai beraktifitas kita pulang kerumah dengan muka
berseri-seri karena hatinya selalu terjaga. Tak lama kemudian datanglah
shalat ashar guna menyempurnakan ibadah siang, dan kita berdo'a kepada
Allah untuk selalu tetap dalam bimbingannya dan bersyukur atas karunia
yang telah Allah berikan kepada kita.
Kemudian
seorang muslim memulai aktifitas malamnya dengan shalat maghrib sebagai
mana ia memulai aktifitas siangnya dengan dengan shalat subuh. Kemudian
setelah seorang muslim hendak tidur ia melaksanakan shalat
subuh.kemudian ia berdo'a supaya tetap iman dan islam sehingga ketika ia
tidur kemudian di panggil oleh Allah SWT dalam keadaan khusnulkhatimah.
Di
dalam shalt terdapat niali-niali yang bisa kita ambil manfaatnya,
karena di dalam shalat tercakup ibadah puasa yakni kita tidak di
perbolehkan melakuakan sesuatu seperti yang di lakukan di luar shalat.
Di dalam shalat juga ada pelajaran zakat yakni kita tunduk dan patuh
kepada Allah kemudian di dalam shalat juga terdapt pelajaran haji yakni
seluruh orang muslim yang shlat menghadap kiblat (baetullah). Shlat
menjadi kaum muslim bersaudara dan saling mengasihi.6
KESIMPULAN
Shalat
merupakan kewajiban setiap muslim,karena hal ini di syariatkan oleh
Allah SWT. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai prakteknya, hal ini
tidak menjadi masalah karena di dalam al-qur'an sendiri tidak ada ayat
yang menjelaskan secara terperinci mengenai praktek shalat. Tugas dari
seorang muslim hanyalah melaksnakan shalat dari mulai baligh sampai
napas terakhir, semua perbedaan mengenai praktek shalat semua pendapat
bisa dikatan benar karena masing-masing memilki dasar dan pendafaatnya
masing-masing dan tentunnya berdasarkan ijtihad yang panjang.
Setiap
perintah Allah yang di berikan kepada kaum muslimin tentunya memiliki
paidah untuk kaum muslimin sendiri, seperti halnya umat islam di
perintahkan untuk melaksanakan shalat, salah satu paidahnya yakni supaya
umat islam selalu mengingat tuhannya dan bisa meminta karunianya dan
manfaat yang lainnya yakni bisa mendapkan ampunan dari Allah SWT.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya "
shalat lima waktu dari shalat jum'at sampai shalat jum'at berikutnya
adalah penghapus seluruh dosa yang ada di antara keduanya, selama tidak
ada dosa besar ysng di perbuatnya".(HR.Muslim dan Tarmidzi)
DAFTAR PUSTAKA
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2009. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: Penerbit Lentera.
Ayyub, Syaikh Hasan. 2005. Fiqih Ibadah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Sabiq, sayyid. 1993. Fiqih Sunnah. Bandung: Al-Ma'arif.
4 Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih Lima Mazhab, Penerbit Lentera, Jakarta, 2009Cet. Ke-24, Hlm. 102-117
5 Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih Lima Mazhab, Penerbit Lentera, Jakarta, 2009Cet. Ke-24, Hlm. 146-148
dari
http://masikinsyariah.blogspot.com/2011/06/shalat-wajib.html?showComment=1357682907101#c4275797476378561036
Tidak ada komentar:
Posting Komentar